Mantan Dirjen Hubla Tonny Didakwa Terima Suap Rp5,8 Miliar
Tonny juga didakwa telah menerima hadiah berupa jam tangan Emporio Armani, Guess Collection (Gc), Tissot, Charriol, termasuk pena, dompet, dan gantungan kunci bermerek yang diterima dalam periode 2015-2017. Seluruh penerimaan hadiah berupa jam tangan berjumlah 9 item dan 4 item pena, 1 item dompet, dan 1 item gantungan kunci, diperkirakan harganya dengan total Rp68.000.000.
"Ada (juga) penerimaan uang di dalam rekening Bank BRI atas nama Wasito, kartu ATM Bank BRI Mastercard, dan uang di dalam rekening Bank BCA, kartu paspor Bank BCA dengan total Rp 300.000.000. Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi Tonny," ungkap jaksa.
Jaksa memaparkan, bahwa uang itu diterima Tonny dari KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, rekanan tender Johannes, dan lainnya.
Tonny didakwa dengan pasal gratifikasi Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Zen Teguh