Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar, sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Editor: Faieq Hidayat