Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili terkait Kasus Korupsi LNG

Sabtu, 03 Februari 2024 - 07:35:00 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili terkait Kasus Korupsi LNG
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan segera diadili atas kasus korupsi LNG. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan surat dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan tim jaksa akan mendakwa Karen merugikan keuangan negara mencapai 113,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.

"Juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1 miliar lebih dan 104.000 dolar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113,8 juta dolar AS," ujarnya.

Ali melanjutkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. KPK siap membeberkan kasus tersebut saat pembacaan dakwaan nanti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut