Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili terkait Kasus Korupsi LNG
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan surat dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dia mengatakan tim jaksa akan mendakwa Karen merugikan keuangan negara mencapai 113,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.
"Juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1 miliar lebih dan 104.000 dolar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113,8 juta dolar AS," ujarnya.
Ali melanjutkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. KPK siap membeberkan kasus tersebut saat pembacaan dakwaan nanti.