Mantan Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Suap, KPK Geledah Lima Lokasi
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) mengubah status mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto menjadi tersangka. Status tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
Dia mengatakan, terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menggeledah lima lokasi di kawasan Pancoran hingga apartemen mewah di Salemba Residence. Penggeledahan dilakukan pada 5-6 September 2019.
"Yaitu rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Jakarta, 10570 dan rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan, dan Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat," kata Laode M Syarif saat konferensi pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dua lokasi lainnya yang digeledah yaitu rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dan rumah yang beralamat di jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset," ucapnya.
Pada kasus ini Bambang diduga telah dengan sengaja memberikan jatah alokasi kargo kartel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dikethaui pada saat itu Bambang menduduki posisi sebagi Vice President (VP) Marketing PES.