Mantan Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Suap, KPK Geledah Lima Lokasi
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) mengubah status mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto menjadi tersangka. Status tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
Dia mengatakan, terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menggeledah lima lokasi di kawasan Pancoran hingga apartemen mewah di Salemba Residence. Penggeledahan dilakukan pada 5-6 September 2019.
"Yaitu rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Jakarta, 10570 dan rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan, dan Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat," kata Laode M Syarif saat konferensi pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dua lokasi lainnya yang digeledah yaitu rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dan rumah yang beralamat di jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset," ucapnya.
Pada kasus ini Bambang diduga telah dengan sengaja memberikan jatah alokasi kargo kartel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dikethaui pada saat itu Bambang menduduki posisi sebagi Vice President (VP) Marketing PES.
KPK menyelidiki kasus ini sejak 2014. Lamanya pengumpulan informasi dan data, Laode mengatakan, membuat KPK sangat berhati-hati dan cermat dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi," ujarnya.
KPK, Laode menambahkan, juga mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta berkoordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara.
Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Djibril Muhammad