Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Cakung, Rugikan Negara hingga Rp155 Miliar

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:02:00 WIB
Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Cakung, Rugikan Negara hingga Rp155 Miliar
Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut