Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Cakung, Rugikan Negara hingga Rp155 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019. Kasus ini merugikan negara hingga Rp155 miliar.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Cahyono menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor : LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp.155,4 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.