Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Siapkan 20 Bus Transjabodetabek Blok M-Soetta, Target 2.000 Penumpang per Hari
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos

Senin, 10 Juni 2024 - 20:19:00 WIB
Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos
M Kuncoro Wibowo divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 subsider 2 tahun penjara. 

Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara. 

Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider 3 tahun kurungan. 

Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 subsider 3 tahun penjara. 

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut