Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas 21 September 2020
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun bebas. Annas bebas sejak Senin, 21 September 2020.
Kepala Biro dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rika Apriyanti membenarkan hal tersebut. Namun, dia belum menjelaskan detail pembebasan Annas.
"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, Kemenkum HAM pada Selasa, 26 November 2019 mengungkapkan, pemberian grasi kepada Annas Maamun telah sesuai dengan Keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
Diketahui selama ini Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).
Kasus bermula pada 25 September 2014, Annas yang saat itu masih menjabat gubernur Riau ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan. Keesokannya pada 26 September 2014, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka.
Lalu pada 24 Juni 2015, Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Satu tahun kemudian pada 4 Februari 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara.
Setelah itu, pada 25 Oktober 2019 Annas mengajukan grasi dan diberikan oleh Presiden Joko Widodo berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangan pemberian grasi yakni karena usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.
Editor: Djibril Muhammad