Mantan Karyawan Sebut Menantu Nurhadi Terima Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (4/11/2020). Agenda sidang hari mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bernama Calvin Pratama yang merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri. Calvin mengakui ada aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya.
Dia menyebut uang tersebut berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Calvin mengatakan uang itu ditujukan untuk Rezky Herbiyono.
"Iya ada empat kali masuk rekening, banyak tarik setor tunai," ujar Calvin kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim kemudian meminta rincian aliran uang yang masuk ke rekening Calvin. Yang pertama tanggal 16 Oktober 2015 sebesar Rp1,5 miliar; tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp2,5 miliar; tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp1,8 miliar; dan terakhir 22 Januari 2016 sebesar Rp5 miliar.
Seluruh uang dari Hiendra itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Tak hanya itu, Calvin juga mengaku diperintah oleh Rezky untuk menyetorkan secara tunai ke rekening.
"Waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai," kata Calvin.