Mantan Ketua KPK Desak KPU Jalankan Putusan Bawaslu, Coret Kondang Ayu dari DPD
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (11/7/2024) siang. Agus meminta KPU menjalankan putusan Bawaslu agar mencoret nama Kondang Kusumaning Ayu sebagai anggota terpilih DPD.
Diketahui , Agus dan Kondang sama-sama berkontestasi untuk pemilu DPD Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Hasil rekapitulasi KPU, menempatkan Agus memperoleh suara terbanyak kelima sedangkan Kondang di posisi keempat.
Meski begitu, usai pembacaan rekapitulasi suara Bawaslu memutuskan Kondang melakukan pelanggaran administratif pemilu saat tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD. Atas dasar itu, Agus meminta KPU menghapus Kondang sebagai calon terpilih anggota DPD.
"Agus Rahardjo, Calon Anggota DPD RI dengan perolehan suara terbanyak di urutan ke-5 meminta KPU membatalkan atau mencoret calon Anggota DPD dengan suara di urutan ke-4 sebagai melaksanakan Putusan Bawaslu Jawa Timur," kata kuasa hukum Agus, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Dalam putusan tersebut, peserta dengan perolehan suara terbanyak keempat terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang gajinya bersumber dari APBN. Gaji tersebut diterima Kondang hingga Mei 2024.
"Sehingga seharusnya KPU membatalkan calon Anggota DPD dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo sebagai calon Anggota DPD terpilih nantinya," kata Febri.
Sebelumnya, Dalam rapat pleno terbuka di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Hasil rekapitulasi DPD dari Jawa Timur menunjukkan La Nyalla Matalitti menempati posisi kedua dengan 3.132.076 suara. Sementara posisi pertama ditempati senator incumbent Ahmad Nawardi dengan raihan 3.281.105 suara.
Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yakni Lia Istifhama dengan perolehan 2.739.123 suara.
Lalu, di posisi keempat diisi nama baru yakni Kondang Kusumaning Ayu, dengan capaian 2.542.036 suara.
Sedangkan, Agus Rahardjo diprediksi gagal lolos, karena perolehan suaranya hanya 2.205.069. Sebab bedasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2024 pasal 33 ayat 1, kursi untuk DPD hanya 4 di setiap provinsi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq