Mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Terima Rp740 Juta dari Pinangki
JAKARTA, iNews.id - Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menerima 50 ribu dolar Amerika atau senilai Rp740 juta dari jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pernyataan itu disampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (25/11/2020).
Anita hadir di persidangan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Terima 50 ribu dolar Amerika dari terdakwa," ujar Anita di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika atau senilai Rp7,4 miliar dari Djoko Tjandra melalui pihak swasta Andi Irfan. Dari jumlah tersebut sejumlah 50 ribu dolar Amerika Serikat atau senilai Rp740 juta diberikan kepada Anita Dewi Kolopaking pada 26 November 2019.
"Pinangki sempat ngomong akan dikasih 500 ribu dolar Amerika Serikat, saya memang berharap 500 ribu dolar Amerika tapi Pinangki mengatakan belum, belum terima, yang saya ingat dia (Pinangki) mengatakan nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan Jaya akan dikasih tahu," kata Anita.
Menurutnya, uang berjumlah 50 ribu dolar Amerika Serikat tersebut diterima di lounge Darmawangsa Essense Kebayoran Baru.
"Dari perjalanan bandara ke rumah, saya sampaikan ke suami kita mau dibayar Djoko Tjandra, tinggal menunggu dari Andi Irfan Jaya. Saya minta suami saya antar saya ke tempat Pinangki, tapi saya kecewa waktu terima dari Pinangki belum dapat legal fee seperti dia katakan karena Andi Irfan belum dapat," ucapnya.
Menurutnya, 50 ribu dolar Amerika Serikat diterima dalam 5 blok yang masing-masing pecahan 100 dolar Amerika dibungkus di dalam amplop.
"Saya pikir ini dari Djoko Tjandra. Saya tanyakan terus ke Pinangki Embak tolong dong Andi Irfan Jaya sudah kasih belum, kata Bapak (Djoko Tjandra) kan titip ke Andi Irfan Jaya, tapi sampai malam tidak ada kabar jadi saya agak dongkol karena saya dengar persis Bapak (Djoko Tjanra) bilang titip ke Andi Irfan Jaya, tidak mungkin Bapak bohong ke saya," katanya.
Dia menyampaikan, karena desakannya tersebut Pinangki mau meminjamkan uangnya ke Anita dan meminta Anita untuk datang ke apartemen Dharmawangsa pukul 21.30 WIB.
Dalam sidang 11 November 2020, Pinangki mengatakan, tidak pernah memberikan 1 sen pun uang kepada Anita Kolopaking karena ia tidak berada di apartemen pada 26 November 2019, tapi berada di rumah orang tuanya di Sentul, Bogor.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar Amerika atau senilai Rp7,4 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Editor: Kurnia Illahi