Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Anita Kolopaking Cabut Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Senin, 07 September 2020 - 13:14:00 WIB
Anita Kolopaking Cabut Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi mencabut permohonan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pencabutan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (7/9/2020).

Tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang membacakan pencabutan tersebut dalam sidang. Dia mengatakan, pencabutan dilakukan setelah tim kuasa hukum berkonsultasi dengan Anita.

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum juga telah melampirkan surat pencabutan tersebut. "Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan karena intinya sama mencabut permohonan," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan. "Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," tutur Sahyuti.

Sebelumnya, Anita ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut