Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (14/7/2021). Rohadi juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Rohadi juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," ujar Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Hakim Usada menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tidak dikurangi masa penahanan. Saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh.
Pertimbangan memberatkan karena perbuatan Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan karena Rohadi dinilai kooperatif menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan bersalah dan tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dan gratifikasi Rp11,5 miliar. Kemudian Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya Rp40,5 miliar.
Uang suap yang diterima Rohadi salah satunya berasal dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie senilai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan agar Rohadi bisa mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di MA.
Selanjutnya, Rohadi juga dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000, dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta.
Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan anggota DPR, Sareh Wiyono. Rohadi disebut menerima suap Rp1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Editor: Kurnia Illahi