Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus- terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain," tambah Hakim Saifuddin.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Fredrich sebagai pengacara mantan ketua DPR yang biasa disapa Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Namun Fredrich memberikan saran agar Setnov tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan penyidik pun datang ke rumah Setnov pada malam harinya dan menemukan Fredrich di rumah itu.
Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya dia menemui Setnov di Gedung DPR. Setnov sudah lebih dulu pergi dari rumah bersama Azis Samual dan Reza Pahlevi (ajudan Setnov) menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul.