Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Pada 16 November 2017 Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.
Ruang inap VIP Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK lalu menghubungi Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov.
Pada sekitar pukul 17.30 WIB Fredrich juga datang ke RS Modika Parmata Hijau menemui dokter Michael Chia Cahaya di ruang IGD meminta dibuatkan surat pangantar rawat inap atas nama Setnov dengan diagnosis kacelakaan mobil atas permintaan tarsebut Michael menolak.
Atas penolakan itu Bimanesh membuat surat pangantar rawat inap manggunakan formulir surat pasian baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.
Sekitar pukul 18.45 WIB, Setov tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323.
Setelah Setnov dilakukan rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao, padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.
Pada sekitar pukul 21.00 WIB Penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Setnov yang ternyata tidak mengalami luka serius, namun Fredrich menyampaikan bahwa Setnov sedang dalam perawatan intensif dari Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan.