Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Fredrich juga meminta Mansur (satpam RS Medika Permata Hijau) agar menyampaikan kepada penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa keluarga Setnov dengan alasan mengganggu pasien yang sedang beristirahat.
Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan dalih tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap, padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari ikatan Dokter indonesia (IDI) di RSCM kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned).
"Terdakwa terbukti merintangi atau menggagalkan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP. Terdakwa tidak sendirian tapi bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutardjo, padahal dokter Bimanesh mengetahui Setya Novanto dicari-cari KPK tapi malah dimasukkan ke RS dengan melanggar SOP rumah sakit, sehingga unsur bersama-sama memenuhi," kata hakim Sigit.
Terhadap putusan itu, Fredrich langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding, hari Kamis juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi.
Editor: Kurnia Illahi