Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkannya
Senin, 06 Desember 2021 - 16:34:00 WIB
Sementara dua hal yang meringankan terdakwa. Pertama, Robin dinilai bersikap sopan selama menjalani sidang dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Robin diyakini oleh jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Faieq Hidayat