Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Senin, 13 September 2021 - 09:29:00 WIB
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju hadapi sidang perdana hari ini, Senin (13/9/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju hari ini, Senin (13/9/2021). Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Stepanus Robin bakal didakwa bersama-sama dengan rekannya, Maskur Husain atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. Rencananya, sidang untuk keduanya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.

"Benar, Senin (13/9/2021), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Namun, belum diketahui apakah sidang akan dilaksanakan secara online atau offline.

"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Stepanus Robin Pattuju didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain. Stepanus didakwa menerima uang dugaan suap secara keseluruhan berjumlah Rp11.025.077.000 (Rp11 miliar) dan 36.000 dolar AS.

Uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Salah satunya, uang itu berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1.695.000.000 (Rp1,69 miliar) berkaitan dengan perkara suap di Tanjungbalai.

Dalam dakwaan tersebut, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut