Terungkap, Eks Penyidik KPK Stepanus Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin
JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu dekat, keduanya akan segera disidang atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, surat dakwaan Stepanus Robin telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK tersebut dilimpahkan pada Kamis, 2 September 2021, kemarin.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah duanya, dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado senilai Rp3.099.887.000 (Rp3 miliar) dan 36 ribu dolar AS.
"(Terdakwa menerima hadiah dari) Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan USD36.000," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Stepanus Robin tak hanya menerima uang dari Azis Syamsuddin. Polisi berpangkat AKP tersebut juga turut menerima uang dari penyelenggara negara lainnya yaitu, Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M. Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.