Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Maqdir Ismail Minta Nurhadi Serahkan Diri ke KPK

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:25:00 WIB
Maqdir Ismail Minta Nurhadi Serahkan Diri ke KPK
Maqdir Ismail. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMaqdir Ismail, kuasa hukum dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengimbau kliennya untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Imbauan itu dia sampaikan menyusul ditolaknya gugatan praperadilan Nurhadi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Maqdir mengatakan, selama ini dia belum pernah berkomunikasi lagi dengan kliennya itu. Namun, sebagai orang yang paham dan percaya dengan aturan hukum, dia tetap berusaha mendesak Nurhadi untuk hadir dan menghadapi perkara yang tengah menjeratnya.

“Saya belum ada komunkasi dengan Pak Nurhadi. Tetapi sebagai orang yang percaya pada proses hukum, kami akan minta Pak Nurhadi segera menghadapi proses hukum ini,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).

Dia menuturkan, tim kuasa hukum akan segera meminta, entah bagaimanapun caranya, kepada Nurhadi untuk segera membuktikan fakta yang selama ini tercantum dalam gugatan praperadilan yang telah disusun oleh tim kuasa hukum. “Tentu kami akan minta ya kepada Pak Nurhadi, membuktikan dalil-dalil yang sudah kami sampaikan dalam proses praperadilan itu,” ujarnya.

Hakim tungggal pada PN Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut