Maqdir Ismail Minta Nurhadi Serahkan Diri ke KPK
Atas putusan itu, KPK pun mengapresiasi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai hakim telah memutuskan berdasarkan pertimbangan yang memang sesuai fakta-fakta hukum di persidangan.
Sejak awal, kata dia, KPK meyakini bahwa para tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA) 2011-2016 yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. “Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan,” kata Ali di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Editor: Ahmad Islamy Jamil