Marak Pejabat Negara Flexing, KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya laporan terkait gaya hidup mewah alias flexing para pejabat negara. Hal itu seharusnya bisa menjadi momentum pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.
"Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaran negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melalukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mensahkan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," ujarnya.
Ali mengatakan, KPK saat ini hanya memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi dengan dasar putusan pengadilan.
Jika nantinya RUU perampasan aset disahkan, maka bisa menjadi senjata baru KPK untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.