Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:40:00 WIB
Sementara, 2 juta dolar AS sisanya dinikmati Marcella dan Ary Bakri untuk kepentingan pribadi.
Adapun vonis masing-masing terdakwa sebagai berikut:
1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
Editor: Rizky Agustian