Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:40:00 WIB
Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO
Advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, 2 juta dolar AS sisanya dinikmati Marcella dan Ary Bakri untuk kepentingan pribadi.

Adapun vonis masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut