Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO
Susunan majelis hakim saat itu yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group selaku terdakwa korporasi divonis lepas dari dakwaan jaksa.
Sementara, 2 juta dolar AS sisanya dinikmati Marcella dan Ary Bakri untuk kepentingan pribadi.
Adapun vonis masing-masing terdakwa sebagai berikut:
1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
Editor: Rizky Agustian