Mardani Maming Dijemput Paksa KPK, Pengacara Siapkan Upaya Hukum
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di sebuah apartemen di kawasan Jakarta. Penangkapan dilakukan lantaran Mardani tidak hadir saat panggilan kedua.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan akan menyiapkan upaya hukum untuk merespons penangkapan ini. Denny mengklaim proses penjemputan paksa yang dilakukan KPK telah mencederai proses peradilan yang sedang berjalan.
"Kita akan melakukan upaya-upaya hukum pendampingan yang diperlukan, karena memang juga hak dari tersangka tentu untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses ini," kata Denny, Senin (25/7/2022).
Meski demikian Denny mengaku masih akan mengecek terlebih dahulu proses yang tengah berlangsung terhadap kliennya.
KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua untuk Mardani Maming
"Kami akan cek dulu, pasti kita akan melakukan langkah-langkah sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Denny.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ada upaya penangkapan secara paksa mantan Bupati Tanah Bumbu terkait dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan di Kalimantan Selatan. KPK juga telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Mardani Maming ke luar negeri.
Editor: Reza Fajri