Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Maria Pauline Lumowa Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Kamis, 21 Januari 2021 - 05:22:00 WIB
Maria Pauline Lumowa Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Suasana sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maria Pauline Lumowa mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yakni memperkaya diri hingga merugikan negara Rp1,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa LC dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan total USD5.800.000 dan Rp24.309.379.384.

Dalam eksepsinya, Maria meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ujar kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Tidak hanya itu, Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta Majelis Hakim untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan kliennya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumn serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata Al Habsyi.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri dan koorporasinya hingga merugikan negara Rp1,2 triliun. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas namanya dan koorporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala serta PT Dimas Drilindo.

Ke PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Kemudian ke PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar USD1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.

Maria pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

aka Dwi Novianto

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut