Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas untuk membayar restitusi Rp120 miliar. Keduanya diyakini bersalah menganiaya David Ozora.
Apabila Mario Dandy dan Shane Lukas tidak membayar restitusi, maka diganti kurangan penjara. Mario dikurung 7 tahun dan Shane 6 bulan.
"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih," kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan Shane dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga terjadi amnesia. Sedangkan Shane membantu Mario Dandy menganiayan korban David Ozora.
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib beetanggung jawab," tuturnya.