Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA, iNews.id - Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus peganiayaan David Ozora.
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan hukuman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Shane Lukas duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," katanya lagi.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Shane Lukas dijerat dakwaan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat