Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Marketplace bakal Pungut Pajak Pedagang, UMKM dengan Kriteria Ini Dikecualikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:00:00 WIB
Marketplace bakal Pungut Pajak Pedagang, UMKM dengan Kriteria Ini Dikecualikan
ilustrasi UMKM dengan kriteria berikut akan dikenakan pengecualian penarikan pajak oleh marketplace. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut