Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK

Kamis, 13 April 2023 - 15:55:00 WIB
Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut