Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo. Penahanan Rafael diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Rafael saat ini menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
Perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Rafael ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Ali mengimbau para saksi terkait kasus ini juga dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan.