Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Advertisement . Scroll to see content

Masa Transisi KUHP Lama ke Baru Bisa Makan Waktu 3 hingga 5 Tahun

Kamis, 10 November 2022 - 03:05:00 WIB
Masa Transisi KUHP Lama ke Baru Bisa Makan Waktu 3 hingga 5  Tahun
Ilustasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Masa transisi atau peralihan pemberlakuan aturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej, kemarin. 

Menurut dia, tiga tahun adalah masa yang paling ideal untuk melakukan transisi penerapan KUHP yang baru. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan waktu yang dibutuhkan lebih lama lagi dari itu.

“Kita jangan tiga tahun, lima tahun pun enggak apa-apa. Tapi mungkin terlalu lama ya kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya,” kata Edward di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Wamenkumham menuturkan, masa transisi itu tentunya harus menunggu dulu pengesahan RKUHP oleh DPR. Saat ini, racangan undang-undang (RUU) itu masih dalam pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi III DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut