Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur
Advertisement . Scroll to see content

Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 29 September 2026 - 15:08:00 WIB
Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara
KA Argo Anggrek tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dewa memastikan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"AN adalah masinis dari KA Aargo Bromo Anggrek," ujar dia.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut