Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa memastikan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"AN adalah masinis dari KA Aargo Bromo Anggrek," ujar dia.
Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.