Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," ucap dia.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya menerbitkan laporan investigasi terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Keenam faktor itu yakni tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Bekasi Timur, permasalahan komunikasi saat kondisi darurat, kegagalan komunikasi KRL.
Kemudian tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur, kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104, dan tidak terdapat prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.
Editor: Rizky Agustian