Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wacana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Pengamat Soroti Tugas dan Fungsi
Advertisement . Scroll to see content

Masinton PDIP Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk hingga Diberhentikan Presiden

Selasa, 05 Desember 2023 - 15:45:00 WIB
Masinton PDIP Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk hingga Diberhentikan Presiden
Masinton Pasaribu tidak setuju ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk hingga diberhentikan presiden dalam draf UU Daerah Khusus Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut