Masuk Zona Merah, Jalur Sepeda di Menteng Dihilangkan
"Tidak ada acara perayaan (hiburan), tidak ada pedagang dan kegiatan lainnya yang berpotensi membuat kerumunan," ujar Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dalam Instruksi Wali Kota nomor 28/2020 itu.
Ketujuh Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat itu adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Gambir: Jalan Suryopranoto
2. Kecamatan Sawah Besar:Jalan Penjagalan Raya Jembatan Merah
3. Kecamatan Kemayoran:Jalan Benyamin Sueb
4. Kecamatan Senen:Jalan Paseban Raya
5. Kecamatan Tanah Abang: Jalan Tondano
6. Kecamatan Johar Baru: Jalan Percetakan Negara II
7. Kecamatan Cempaka Putih: Jalan Cempaka Putih Raya.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kegiatan berolahraga di luar ruangan di hari Minggu seperti pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) rutin dilakukan sudah diperbolehkan.
Namun pelaksanaannya selama PSBB transisi dibagi ke puluhan titik yang tersebar di berbagai wilayah kota dan tidak dipusatkan ke satu titik yaitu Jalan MH Thamrin - Jalan Jendral Sudirman.
Puluhan titik itu pun diberi nama KKP dan hanya kegiatan olahraga yang diperkenankan di kawasan itu.
Untuk di Jakarta Pusat awalnya KKP tersebar di delapan titik, termasuk di Jalan Amir Hamzah Kecamatan Menteng. Namun diputuskan dalam Instruksi Walikota Jakarta Pusat 28/2020 bahwa mulai Minggu (12/7) pelaksanaan KKP di Jakarta Pusat dilaksanakan dalam tujuh titik saja.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq