Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Singgung Anak Jenderal yang Tidak Sopan ke Guru: Suruh Menghadap Saya!
Advertisement . Scroll to see content

Masuki Akhir Pengabdian di Militer, Jenderal Victor Hasudungan Pernah Raih Medali dari PBB

Minggu, 25 Juli 2021 - 06:36:00 WIB
Masuki Akhir Pengabdian di Militer, Jenderal Victor Hasudungan Pernah Raih Medali dari PBB
Mantan Komandan PMPP TNI Mayjen TNI (Purn) Victor Hasudungan Simatupang. (Foto: Puspen TNI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin serah terima jabatan (setijab) Koorsahli Panglima TNI, Danpuspom TNI dan Kapusdalops TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Sertijab juga dilaksanakan terhadap Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang kepada Marsma TNI Benedictus Benny K. 

Victor dimutasi sebagai Pati Mabes AD dalam rangka pensiun. Dia merupakan sosok sarat pengalaman internasional. Kariernya malang melintang dalam berbagai penugasan global, mulai dari Kamboja, Afrika hingga Amerika Serikat.

Ilustrasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin Sertijab. (Foto: Dok. Puspen TNI)
Ilustrasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin Sertijab. (Foto: Dok. Puspen TNI)

“Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/645/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang digantikan Marsma TNI Benedictus Benny K yang sebelumnya menjabat Wadan PMPP TNI,” ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Eddys Riyanto dikutip dari laman situs resmi TNI, Minggu (24/7/2021).

Jenderal lulusan Akademi Militer 1986 ini mengawali kariernya sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tugasnya berawal sebagai Danton I/A Yonwalprotneg Paswalpres (1986-1990).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut