Mayoritas Fraksi di DPR Tak Setuju Undang-Undang MD3 Direvisi
JAKARTA, iNews.id, - Mayoritas fraksi di DPR tidak sepakat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) direvisi. Selain waktu yang dinilai sudah tidak memungkinkan, UU tersebut dinilai sudah cukup proporsional, meski masih ada sejumlah catatan.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam UU MD3 disebutkan bahwa pimpinan DPR adalah partai politik pemenang pemilu. Mengacu pada hasil rekapitulasi hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemenang Pemilu 2019 yakni PDIP dengan 128 kursi DPR (22,3 persen).
Kemudian, Partai Golkar dengan 85 kursi (14,8 persen), Partai Gerindra 78 kursi (13,6 persen), Partai NasDem 59 kursi (10,3 persen), PKB 58 kursi (10,1 persen), Partai Demokrat 54 kursi (9,4 persen), PKS 50 kursi (8,7 persen), PAN 44 kursi (7,7 persen), dan PPP 19 kursi (3,3 persen).
”Ketua DPR menjadi hak PDIP, sementara wakil ketua adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPR ini dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk ”MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?" di Ruang Pressroom DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Supratman mengatakan, sebelum UU MD3 direvisi terakhir pada Februari 2018 lalu, undang-undang ini sudah dua kali dilakukan revisi. Revisi pertama menyangkut soal penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, kecuali pimpinan DPR. Setelah itu terjadi revisi kedua yang salah satunya akhirnya menempatkan Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto menjadi wakil ketua DPR.