Mayoritas Fraksi di DPR Tak Setuju Undang-Undang MD3 Direvisi
Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendapatkan posisi wakil ketua MPR bersama Partai Gerindra. Sementara pada revisi UU MD3 terakhir, pimpinan DPR tidak akan dipilih lagi dalam satu paket, tetapi langsung di diberikan kepada peraih kursi terbanyak DPR.
Supratman menegaskan, UU MD3 yang ada saat ini dinilai sudah cukup bagus. Jika nantinya dilakukan perubahan dengan memisahkan antara UU DPR, MPR, DPRD secara terpisah maka akahn terlalu banyak duplikasi regulasi.
”Undang-undang yang ada sekarang sudah semakin fair karena menyerahkan kedaulatan rakyat itu tidak boleh diambil alih oleh atau dikooptasi oleh koalisi-koalisi. Jadi kita menghargai suara rakyat bahwa DPR itu didasarkan atas perolehan jumlah kursi,” tuturnya.
Senada dengan Supratman, Anggota Fraksi PDIP DPR Andreas Hugo Pariera mengatakan, pada era kepemimpinan DPR dipegang Marzuki Alie, komposisi Ketua DPR adalah proporsional dengan menempatkan pemenang suara terbanyak sebagai Ketua DPR. Demikian pula pada era kepemimpinan Agung Laksono.
Perubahan hanya terjadi pada 2014 dimana PDIP yang memenangkan pemilu ternyata tidak mendapatkan jatah ketua DPR dan malah jatuh ke tangan Golkar.
”Kalau kita sekarang bicara lagi soal ada wacana perubahan (UU MD3), menurut saya tidak ada relevansinya lagi. Secara substansi tidak perlu ada perubahan,” kata dia.
Editor: Zen Teguh