Megawati Larang PDIP Beri Bantuan Hukum kepada Tasdi
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Trimedya Panjaitan mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melarang memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang ditangkap KPK. Dia juga mengakui tidak ada yang lolos dari jerat hukum bagi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Saya sebagai Ketua DPP PDIP bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif," ujar Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurutnya, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK karena persoalan korupsi dipengaruhi mahalnya biaya politik. Maka itu harus ada sistem yang lebih baik untuk menghambat adanya politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kalau ongkos politiknya terlalu tinggi ketika seorang mau menjadi bupati ataupun gubernur, dari mana lagi dia mencari dananya. Orang tentu menghabiskan puluhan miliar rupiah untuk itu," katanya.
Tasdi ditangkap KPK bersama lima orang lainnya terkait dugaan suap proyek pembangunan Islamic Center di Purbalingga. Dalam kasus tersebut Bupati Purbalingga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam setelah dilakukannya penangkapan. Usai menjalani pemeriksaan, Tasdi resmi mengenakan rompi tahanan.
Editor: Kurnia Illahi