Megawati Usul Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Tak Diubah, Begini Respons KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas usulan agar nomor urut partai politik atau peserta pemilu 2024 tak diubah. Sebelumnya usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu," kata anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
KPU, menurutnya sangat mengapresiasi usulan dari berbagai pihak agar mewujudkan pemilu yang partisipatif.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Idham juga menjelaskan, jika dalam pembahasan internal KPU ingin mengakomodir usulan tersebut, KPU tetap harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat