Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Karier Suyudi Ario Seto: Kapolres Majalengka, Kapolda Banten hingga Kapolri
Advertisement . Scroll to see content

Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Kamis, 01 Oktober 2026 - 20:01:00 WIB
Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, memperoleh surat keterangan, mengurus administrasi tertentu, meminta perlindungan, melaporkan tindak pidana, mendapatkan pelayanan lalu lintas, mencari keadilan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hingga memperoleh berbagai bentuk pelayanan lainnya.

Karena itu, kualitas pelayanan kepolisian ditentukan oleh bagaimana seorang warga diperlakukan ketika datang ke kantor polisi. Kualitas tersebut tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang dapat diungkap atau seberapa banyak pelaku kejahatan yang dapat ditangkap.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian material dan/atau immaterial bagi masyarakat.

Bentuknya dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak kompeten, tidak patut, diskriminasi, hingga konflik kepentingan.

Dengan demikian, membicarakan reformasi Polri tidak cukup hanya membicarakan penegakan hukum. Kita juga harus membicarakan bagaimana mencegah kewenangan yang besar tidak menghasilkan pelayanan publik yang buruk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut