Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Karier Suyudi Ario Seto: Kapolres Majalengka, Kapolda Banten hingga Kapolri
Advertisement . Scroll to see content

Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Kamis, 01 Oktober 2026 - 20:01:00 WIB
Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itulah, batas antara kewenangan Polri dan kewenangan Ombudsman harus dipahami secara jelas. Polri menjalankan kewenangan penegakan hukum. Sementara Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif maladministrasi.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Dalam konteks tata kelola negara modern, pengawasan eksternal merupakan bagian dari upaya memastikan lembaga negara tetap akuntabel.

Momentum Reformasi Pelayanan Publik Polri

Pergantian Kapolri adalah momentum untuk melihat kembali hubungan antara kewenangan, pelayanan, dan pengawasan. Komjen Pol Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan Komisi III DPR secara aklamasi dan kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Tahapan tersebut tentu perlu diikuti dengan agenda kelembagaan yang lebih substantif. Kepemimpinan baru perlu membuka ruang yang lebih luas bagi pengawasan, termasuk pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI.

Maka, kepada Kapolri yang baru: reformasi kepolisian tidak hanya berbicara tentang bagaimana polisi menegakkan hukum terhadap masyarakat. Reformasi juga berbicara tentang bagaimana institusi negara mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya kepada masyarakat. Semoga!

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut