Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angka Perceraian Menurun, Menag Klaim Berkat Bimbingan Perkawinan
Advertisement . Scroll to see content

Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Gereja Lampung, Ingatkan Pentingnya Musyawarah

Selasa, 21 Februari 2023 - 00:30:00 WIB
Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Gereja Lampung, Ingatkan Pentingnya Musyawarah
Seorang pria membubarkan ibadah di gereja Bandar Lampung. Aksi ini viral di media sosial. (Foto : Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan tindakan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung oleh sekelompok warga. Menurut Menang persoalan harus diselesaikan dengan cara musyawarah sehingga tidak perlu ada aksi pembubaran.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Dia juga menerangkan polemik itu harus dilaporkan ke stakeholder terkait mulai pemda, kepolisian dan Kemenag. "Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," katanya.

Gus Yaqut juga meminta agar Kakanwil Kemenag Lampung turun tangan dalam membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi. Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor  9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ucapnya.

Dirinya juga meminta agar kepala daerah juga turun langsung dalam mewujudkan kerukunan umat beraga dan perizinan rumah ibadah dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," ujarnya.

Dikecam PGI 

Sementara itu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras tindakan intoleran dan penghentian ibadah secara paksa ini.

"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F Manuputty, Senin (20/2/2023).

Dia mengatakan bahwa pembubaran secara paksa itu sejatinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi yang menurutnya telah menciderai kebebasan umat beragama.

"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengaku paham bahwa ada aturan yang harus dipahami dan dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah tersebut akan tetapi tidak dengan alasan tak memiliki izin melakukan upaya provokatif dan memberhentikan pelaksanaan ibadah.

"Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," katanya.

Dia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa adanya tindakan khusus dari aparat penegak hukum.

"Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut