Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin: Indonesia Miliki Modal Besar Jaga Perdamaian Global
Advertisement . Scroll to see content

Menag Soal Bahar Smith : Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 05 Januari 2022 - 11:57:00 WIB
Menag Soal Bahar Smith : Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat ceramah di Bandung. Alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti. 

Atas perbuatannya, Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut