Mendag Enggartiasto Lukita Kembali Tidak Hadiri Pemeriksaan di KPK
KPK menyatakan, sebagai pejabat publik sudah semestinya taat hukum. Kehadiran pejabat publik saat dipanggil penegak hukum, kata Febri, dapat menjadi contoh baik kepada masyarakat. KPK berharap ketidakhadiran Enggar tidak menimbulkan kesan buruk di publik.
"Jangan sampai ada kesan yang kemudian muncul ke publik, ada pejabat yang menghindari proses hukum dengan berbagai alasan," ujarnya.
KPK, menurut Febri, belum dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Enggar. Sedianya, Enggar bakal dimintai keterangannya terkait dugaan politikus Partai Golkar, Bowo Sidik telah menerima fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika.
Diduga sumber duit gratifikasi Bowo didapat dari pengurusan DAK dan bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Editor: Djibril Muhammad