Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MPR Ahmad Muzani Ungkap Kadin Punya Tugas Mulia bagi Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen

Senin, 01 Desember 2025 - 17:43:00 WIB
Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen
Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025). (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan itu, Budi juga memaparkan arah kebijakan perdagangan internasional Indonesia untuk tahun 2025 yang menempatkan berbagai perundingan dagang strategis sebagai prioritas utama. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Dalam agenda 2025, pemerintah menargetkan penyelesaian sejumlah perundingan penting, antara lain Indonesia–EU CEPA, Indonesia–Canada CEPA, Indonesia–Peru CEPA, Indonesia–EAEU CEPA, dan Indonesia–Tunisia PTA. 

Adapun dua di antaranya, yakni perundingan dengan Kanada dan Peru, ditandai melakukan progres signifikan. Selain itu, terdapat pula lima perundingan yang masih berjalan, seperti Indonesia–GCC FTA, ASEAN–Canada FTA, Indonesia–Turkiye PTA, Indonesia–Sri Lanka PTA, dan Indonesia–MERCOSUR CEPA.

Budi memaparkan, hingga saat ini Indonesia telah memasuki tahap implementasi 20 perjanjian perdagangan internasional, sementara 12 perjanjian lainnya dalam proses ratifikasi, serta 14 perjanjian tengah dalam proses perundingan. 

Keseluruhan proses ini melibatkan berbagai bentuk kerja sama, mulai dari Preferential Trade Agreement (PTA), Free Trade Agreement (FTA), hingga Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut