Mendagri Akui Kenaikan PBB Imbas Penyesuaian Tiap 3 Tahun, tapi...
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:30:00 WIB

Tito menambahkan, apabila kenaikan pajak itu memberatkan masyarakat maka aturan penyesuaian pajak itu pun bisa ditunda. Kenaikan pajak tidak boleh membebani masyarakat.
"Kalau itu memberatkan, maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," ujarnya.
Menanggapi ramainya polemik pajak di Kabupaten Pati, Tito memerintahkan masing-masing daerah untuk mengirimkan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah apabila hendak menaikkan PBB. Hal ini dilakukan agar Kemendagri juga bisa melakukan asesmen apakah kebijakan itu tepat di daerah masing-masing.
"Agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira-kira itu berdampak memberatkan masyarakat apa tidak," ujar Tito.
Editor: Reza Fajri