Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Buton Utara karena Kasus Pencabulan Anak
Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:03:00 WIB
Penghentian sementara Ramadio, menurut dia, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara. "Ini sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Akmal.
Kemendagri selanjutnya akan menunjuk penjabat sementara (PJs) untuk memimpin Buton Utara. Namun saat ini sekretaris daerah (sekda) ditugasi menjadi pelaksana harian (Plh).
"Sebelum ditunjuk Pjs Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh," ujar Akmal.
Editor: Djibril Muhammad