Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan, Trump Kritik Keras Netanyahu Sebelum Bertemu di Gedung Putih
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Ormas

Senin, 29 Juli 2019 - 15:09:00 WIB
Mendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Ormas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih meneliti berkas permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diajukan tidak lama setelah izin FPI berakhir pada 20 Juni 2019, yakni pada 21 Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Permohonan izin perpanjangan FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Mengenai kemungkinan pemerintah akan menerbitkan izin perpanjangan FPI, Tjahjo enggan berkomentar. "Saya enggak mau komentar," ujar mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut